Langgar HAM, Foke-Prijanto Bisa Diadili
Tragedi Priok
Kamis, 13 Mei 2010 – 10:31 WIB
Namun, bukan hanya itu. Komnas HAM juga menilai masyarakat di sekitar makam Mbah Priok juga bersalah melanggar HAM. Mereka melakukan tindak kekerasan terhadap aparat. "Sehingga mengakibatkan luka atau meninggalnya orang dan kerusakan fasilitas umum," tandasnya. (mom)
JAKARTA- Aksi penggusuran bangunan di areal Makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara, yang menewaskan 3 anggota Satpol PP dinilai melanggar hak asasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS