Langgar IMB, Bangunan 4 Lantai di Jaktim Dibongkar Satpol PP

Langgar IMB, Bangunan 4 Lantai di Jaktim Dibongkar Satpol PP
Proses penertiban bangunan empat lantai yang dibangun tanpa izin di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah bangunan empat lantai di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan penertiban bangunan pada Kamis (8/4) tersebut dilakukan berdasarkan laporan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Timur.

"Kami melaksanakan tindak lanjut rekomendasi bongkar paksa ini berdasarkan dari nota penjelasan teknis Sudin Cipta Karya," kata Budhy saat dikonfirmasi.

Budhy menjelaskan bahwa sebelum bangunan dibongkar, pihaknya sudah melayangkan peringatan kepada pengelola bangunan. 

Peringatan itu mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penyegelan bangunan. Namun, peringatan itu tidak digubris pengelola bangunan.

"Secara ketentuan bangunan ini dibangun tanpa izin sehingga rekomendasi teknisnya harus dilakukan bongkar keseluruhan bangunan," ujar Budhy.

Adapun pembongkaran bangunan dilakukan Satpop PP menggunakan alat berat. Bagian pagar dan tembok bangun tampak dirobohkan petugas. 

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Satpol PP Jakarta Timur menertibkan sebuah bangunan empat lantai di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News