Langgar IMB, Belasan Kios Dibongkar
jpnn.com - TANJUNG SELOR - Belasan kios yang didirikan di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan di areal Pasar Induk Tanjung Selor dibongkar Satpol PP, Kamis (14/8). Pembongkaran dilakukan karena pendirian bangunan kios tersebut melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelumnya, digelar pertemuan antara pedagang yang menempati kios tersebut dengan instansi terkait pada 14 Juni 2014 untuk membahas rencana pembongkaran.
"Hasil rapat waktu itu, pedagang meminta dispensasi waktu untuk membongkar sendiri kiosnya, hingga diberikan waktu habis perayaan Idulfitri,” kata Kasi Perda Satpol PP Kabupaten Bulungan, Gajali kepada Radar Tarakan (Grup JPNN), Rabu (13/8).
Gajali menyampaikan, pedagang yang kiosnya dibongkar akan direlokasi. "Kita sudah sediakan lahan tapi belum dibangun, hanya saja sudah dilakukan pemetaan, sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Demi tertibnya pembongkaran hari ini, personel dari TNI dan Polri juga dilibatkan. Disaksikan camat dan lurah se-Tanjung Selor.(*/isl)
TANJUNG SELOR - Belasan kios yang didirikan di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan di areal Pasar Induk Tanjung Selor dibongkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel