Langgar IMB, Rumah Anis Matta Dibongkar
Selasa, 18 Oktober 2011 – 10:18 WIB
JAKARTA - Bangunan di lantai III, di gang Wahab, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, kemarin dibongkar paksa petugas Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur. Penyebabnya, rumah milik istri Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta tersebut dianggap melanggar izin. Kasie Perizinan dan Pengawasan Kecamatan Mataraman, Jakarta Timur, Wiharyati, mengatakan berdasarkan temuan itu, maka Sudin P2B Jakarta Timur menertibkan lantai yang ketiga. "Pemerintah melakukan pembongkaran setelah memberikan surat peringatan terlebih dahulu, hingga akhirnya eksekusi dilakukan hari ini, " katanya.
Menurut catatan aparat Sudin P2B Jakarta Timur, keberadaan bangunan berlantai tiga yang beratas nama Anaway Irianti Mansyur itu menyalahi izin semula. Dalam izin mendirikan bangunan (IMB) bernomor 0079/PIMB-PB/T/2011 bertanggal 7 April 2011, tertulis izin bangunan dua lantai. Namun kenyataannya, bangunan tersebut sudah dibangun tiga lantai dan akan menuju ke empat lantai.
Baca Juga:
Seharusnya bangunan dengan izin rumah tinggal itu cukup dibangun dua lantai dengan luas 392 meter persegi. Dari fisik bangunan yang pengerjaannya sudah mencapai 60 persen itu terlihat menyerupai bentuk hotel atau perkantoran.
Baca Juga:
JAKARTA - Bangunan di lantai III, di gang Wahab, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, kemarin dibongkar paksa petugas Sudin Pengawasan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS