Langgar Izin Tinggal, Dua WN India Dideportasi dari Medan
Rabu, 09 Agustus 2023 – 21:20 WIB

Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia, Medan, Sumatera Utara memaparkan terkait kasus WNA asal India di Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/8/2023). Foto: ANTARA/HO
Tercatat, selama bulan Maret 2023, ada sekitar sembilan WNA asal Malaysia, India, Yaman (eks WNI dan over stay), Belanda (eks Indonesia) dengan mayoritas Malaysia dan India.(antara/jpnn)
Dua orang warga negara asing (WNA) asal India dideportasi Imigrasi Medan lantaran melanggar izin tinggal di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Mbak Onijah Nekat ke Luar Negeri demi Dinikahi Berondong, Ternyata Zonk
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia