Langgar Izin Tinggal, Dua WN India Dideportasi dari Medan

Langgar Izin Tinggal, Dua WN India Dideportasi dari Medan
Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia, Medan, Sumatera Utara memaparkan terkait kasus WNA asal India di Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/8/2023). Foto: ANTARA/HO

Tercatat, selama bulan Maret 2023, ada sekitar sembilan WNA asal Malaysia, India, Yaman (eks WNI dan over stay), Belanda (eks Indonesia) dengan mayoritas Malaysia dan India.(antara/jpnn)

Dua orang warga negara asing (WNA) asal India dideportasi Imigrasi Medan lantaran melanggar izin tinggal di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News