Langgar Izin Trayek Selama PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan
"Ternyata di lapangan banyak yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut," ujar Sambodo.
Pria kelahiran Sumatra Utara itu menjelaskan, untuk menjalankan ketentuan tersebut, semua perjalanan darat harus melalui tiga terminal yang telah ditentukan pemerintah.
"Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Penumpang yang naik akan diperiksa apakah kelengkapan dokumen lengkap atau tidak," tambah Sambodo.
Namun, puluhan bus tersebut tidak berangkat dari tiga terminal yang telah ditentukan tersebut.
"Berangkat di terminal bayangan, seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng. Sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, dan surat swab antigen," tutur Sambodo.
Menurut pria 48 tahun itu, hal tersebut tentu berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 kepada sesama penumpang.
Di sisi lain, mereka melanggar izin trayek. Seharusnya di setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang dicantumkan dalam kartu pengawasan.
"Mereka tidak nyampe ke terminal tersebut sehingga kemudian mereka melaksanakan terjadilah pelangaran trayek," kata Sambodo.
Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus yang melanggar izin trayek 100 titik penyekatan PPKM Darurat
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!