Langgar Izin Trayek Selama PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan

"Ternyata di lapangan banyak yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut," ujar Sambodo.
Pria kelahiran Sumatra Utara itu menjelaskan, untuk menjalankan ketentuan tersebut, semua perjalanan darat harus melalui tiga terminal yang telah ditentukan pemerintah.
"Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Penumpang yang naik akan diperiksa apakah kelengkapan dokumen lengkap atau tidak," tambah Sambodo.
Namun, puluhan bus tersebut tidak berangkat dari tiga terminal yang telah ditentukan tersebut.
"Berangkat di terminal bayangan, seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng. Sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, dan surat swab antigen," tutur Sambodo.
Menurut pria 48 tahun itu, hal tersebut tentu berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 kepada sesama penumpang.
Di sisi lain, mereka melanggar izin trayek. Seharusnya di setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang dicantumkan dalam kartu pengawasan.
"Mereka tidak nyampe ke terminal tersebut sehingga kemudian mereka melaksanakan terjadilah pelangaran trayek," kata Sambodo.
Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus yang melanggar izin trayek 100 titik penyekatan PPKM Darurat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI