Langgar Izin Trayek Selama PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan
Sabtu, 17 Juli 2021 – 23:58 WIB
Puluhan kendaraan tersebut ditindak dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda Rp500 ribu dan kurungan 2 bulan. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus yang melanggar izin trayek 100 titik penyekatan PPKM Darurat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!