Langgar Izin Trayek Selama PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan

Langgar Izin Trayek Selama PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan
Puluhan bus diamankan di Polda Metro Jaya lantaran melanggar izin trayek di tengah PPKM Darurat, Sabtu (17/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Puluhan kendaraan tersebut ditindak dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda Rp500 ribu dan kurungan 2 bulan. (cr3/jpnn)


Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus yang melanggar izin trayek 100 titik penyekatan PPKM Darurat


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News