Langgar Izin Trayek Selama PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan
Sabtu, 17 Juli 2021 – 23:58 WIB

Puluhan bus diamankan di Polda Metro Jaya lantaran melanggar izin trayek di tengah PPKM Darurat, Sabtu (17/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Puluhan kendaraan tersebut ditindak dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda Rp500 ribu dan kurungan 2 bulan. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus yang melanggar izin trayek 100 titik penyekatan PPKM Darurat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI