Langgar Jam Kerja, Tunjangan Kinerja PNS Dipotong
Minggu, 22 Juli 2012 – 11:52 WIB
JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya di Bulan Ramadhan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan jam kerja PNS. Jam kerja PNS dikurangi beberapa jam selama sebulan penuh.
"Kebijakan pengurangan jam kerja PNS hanya saat Ramadhan saja, karena menghormati PNS muslim yang sedang beribadah puasa. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 2005," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Sabtu (22/7).
Baca Juga:
Di dalam surat edaran MenPAN No 16/M.PAN/10/2005 tentang penetapan jam kerja PNS pada Bulan Ramadhan disebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerjanya Senin sampai Kamis dari pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan Jumat mulai 08.00-15.30 WIB.
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, maka Senin-Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jumat dari pukul 08.00-14.30 WIB.
JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya di Bulan Ramadhan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani