Langgar Jam Kerja, Tunjangan Kinerja PNS Dipotong
Minggu, 22 Juli 2012 – 11:52 WIB
JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya di Bulan Ramadhan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan jam kerja PNS. Jam kerja PNS dikurangi beberapa jam selama sebulan penuh.
"Kebijakan pengurangan jam kerja PNS hanya saat Ramadhan saja, karena menghormati PNS muslim yang sedang beribadah puasa. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 2005," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Sabtu (22/7).
Baca Juga:
Di dalam surat edaran MenPAN No 16/M.PAN/10/2005 tentang penetapan jam kerja PNS pada Bulan Ramadhan disebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerjanya Senin sampai Kamis dari pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan Jumat mulai 08.00-15.30 WIB.
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, maka Senin-Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jumat dari pukul 08.00-14.30 WIB.
JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya di Bulan Ramadhan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan
BERITA TERKAIT
- Pameran Batal Digelar, Yos Suprapto Turunkan Semua Lukisan di Galeri Nasional Indonesia
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar