Langgar Jam Kerja, Tunjangan Kinerja PNS Dipotong
Minggu, 22 Juli 2012 – 11:52 WIB

Langgar Jam Kerja, Tunjangan Kinerja PNS Dipotong
"Instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama Bulan Ramadhan, jumlah jam kerjanya adalalah 32.50 jam per minggu," ujar Tasdik.
Baca Juga:
Bagi PNS yang kurang dari jam kerja tersebut, tambahnya, sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja. Berapa besar potongannya tergantung dari pejabat di mana PNS tersebut bekerja.
"Jadi biar bulan puasa, PNS harus tetap kerja profesional. Jumlah jam kerjanya sudah dikurangi jadi jangan mengurangi sendiri lagi karena konsekuensinya tunjangan kinerjanya dipotong," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya di Bulan Ramadhan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat