Langgar Ketentuan, Bangunan Hotel Disegel
jpnn.com - SAMARINDA - Proyek pembangunan dua hotel baru di Jalan Niaga Timur kembali menuai masalah. Dalam inspeksi mendadak (Sidak) beberapa bulan sebelumnya, pengembang proyek dinilai mencemari lingkungan akibat tak melakukan pengolahan limbah, serta membangun pagar yang memakan badan jalan.
Kini, pelanggaran baru kembali ditemukan. Yakni sisi bangunan yang dianggap terlalu menjorok ke badan jalan, dan melanggar batas 15 meter Garis Sempadan Bangunan (GSB) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 05 Tahun 2008.
Karena itu, Komisi III DPRD Kota Samarinda didampingi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP), Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Discipkatakot), serta UPTD Pengawas Bangunan (Wasbang) kemarin tak bisa menutupi rasa kesal mereka atas dugaan pelanggaran itu.
“Bisa dilihat sendiri kan? Limbahnya saja tidak teratur begini. Kemudian bangunannya juga terlalu dekat dengan badan jalan sehingga hampir dipastikan melanggar. Makanya kami ambil inisiatif untuk menyegel dengan memasang tanda police line,” ujar Ketua DPRD Kota Samarinda, Alphad Syarif, seperti dilansir Samarinda Pos (JPNN Grup), Minggu (19/10).
Selain itu, lanjut Papad (sapaan akrab Alphad Syarif), pihaknya juga meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Pemkot Samarinda untuk segera melakukan pembongkaran yang diperlukan. Khususnya terhadap bangunan yang dianggap melanggar karena terlalu menjorok ke badan jalan.
“Pokoknya dibongkar dulu baru kita buka police line-nya untuk dilanjutkan pembangunan. Selama belum dibongkar, maka tidak boleh membangun. Tidak ada istilah tawar-menawar,” tegasnya.
Sampai kapan? Ia tak menyebut target waktunya. Politisi Partai Golkar itu berharap agar penanganan yang diperlukan dalam dilakukan segera. Apalagi pelanggaran di sana, menurut dia, bukan yang pertama kali terjadi.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Adhi Gustiawarman. Ia memastikan pengembang hotel tersebut telah melanggar Perwali, yang mengharuskan jarak bangunan dengan as jalan minimal 15 meter. Sementara yang terjadi justru tak sampai.
SAMARINDA - Proyek pembangunan dua hotel baru di Jalan Niaga Timur kembali menuai masalah. Dalam inspeksi mendadak (Sidak) beberapa bulan sebelumnya,
- Transformasi Digital jadi Amanah Prabowo, Menhut Meresmikan Sistem E-Ticketing di Bunaken
- Pemancing Asal Sumbawa Barat Ditemukan Meninggal di Perairan Lombok Timur
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- 376 Rumah di Kabupaten Bima Terendam Banjir
- Pria Tewas Seusai Check-in dengan Wanita di Hotel Pekanbaru
- Kobra 3 Meter Masuk Rumah Warga, Disdamkar Natuna Merespons Cepat