Langgar Kode Etik, 8 Anggota Panwas Dipecat
Selasa, 20 Desember 2011 – 16:47 WIB
JAKARTA - Sepanjang tahun 2011, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memecat delapan anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) karena melanggar kode etik. Kedelapan anggota Panwas yang dipecat itu berasal dari beberapa Provinsi Banten, Papua, Maluku, dan Sumatera Selatan.
"Bentuk pelanggaran kode etiknya, menerima uang dari pasangan calon, menjadi anggota partai politik, dan ada juga yang tidak melakukan pengawasan," kata anggota Bawaslu, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus pada konferensi pers bertema "Evaluasi Pengawasan Pemilu 2011" di Media Center, Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12).
Baca Juga:
Perempuan yang akrab disapa Tio ini mengungkapkan Bawaslu juga memberlakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada empat orang anggota Panwas karena mengundurkan diri. "Alasannya, ada yang naik haji, ada yang menjadi anggota Panwas Pemilukada provinsi dan anggota KPU," ucapnya.
Selain memberlakukan PAW, Bawaslu juga memberikan teguran keras terhadap 28 orang anggota Panwas Pemilukada. Teguran keras itu diterbitkan kata Tio karena adanya konflik internal pengawasan, permasalahan kinerja, dan dugaan pelanggaran kode etik. (awa/jpnn)
JAKARTA - Sepanjang tahun 2011, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memecat delapan anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irwan Fecho Menilai Pernyataan Menhan Prabowo soal BPK Bentuk Konsistensi dan Komitmen
- Pedagang Pasar Induk Kroya Cilacap Kompak Dukung Sudaryono Jadi Gubernur Jateng
- Berpengalaman dan Tulus Memperjuangkan Hak Rakyat, Anwar Hafid Cagub Idola Warga Sulteng
- Dorong Steven Kandouw Maju Pilgub Sulut, Olly: Dia Masih Muda, Energik dan Pintar
- Murad Ismail Percaya Diri Bisa Raih 70 Persen Suara di Pilkada Maluku
- Kaesang: PKS Pemenang Pemilu di Jakarta, Jauh Lebih Elok Mengusung Gubernur