Langgar Kode Etik, 8 Anggota Panwas Dipecat

Langgar Kode Etik, 8 Anggota Panwas Dipecat
Langgar Kode Etik, 8 Anggota Panwas Dipecat
JAKARTA - Sepanjang tahun 2011, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memecat delapan anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) karena melanggar kode etik. Kedelapan anggota Panwas yang dipecat itu berasal dari beberapa Provinsi Banten, Papua, Maluku, dan Sumatera Selatan.

"Bentuk pelanggaran kode etiknya, menerima uang dari pasangan calon, menjadi anggota partai politik, dan ada juga yang tidak melakukan pengawasan," kata anggota Bawaslu, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus pada konferensi pers bertema "Evaluasi Pengawasan Pemilu 2011" di Media Center, Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12).

Perempuan yang akrab disapa Tio ini mengungkapkan Bawaslu juga memberlakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada empat orang anggota Panwas karena mengundurkan diri. "Alasannya, ada yang naik haji, ada yang menjadi anggota Panwas Pemilukada provinsi dan anggota KPU," ucapnya.

Selain memberlakukan PAW, Bawaslu juga memberikan teguran keras terhadap 28 orang anggota Panwas Pemilukada. Teguran keras itu diterbitkan kata Tio karena adanya konflik internal pengawasan, permasalahan kinerja, dan dugaan pelanggaran kode etik. (awa/jpnn)


JAKARTA - Sepanjang tahun 2011, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memecat delapan anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News