Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara
Senin, 18 Mei 2009 – 11:20 WIB
JAKARTA- Posisi Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) nonaktif Antasari Azhar semakin terjepit. Sekalipun, bisa lolos dari kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, hukuman lain masih menantinya. Itu terkait dugaan pelanggaran kode etik KPK yang dilakukan Antasari. Febri lantas menyebutkan, Antasari yang mengaku bertemu dengan Nasrudin dalam kasus korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia yang disebut sebagai pelapor. Kemudian, informasi pertemuan Antasari dengan seorang pengusaha di Batam. "Jadi persoalan-persoalan itu yang mengindikasikan ada pelanggaran kode etik," katanya. Ancaman hukuman untuk Antasari karena pelanggaran kode etik adalah lima tahun penjara berdasarkan pasal 65 UU KPK.
Peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengungkapkan, Antasari diindikasikan melanggar pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka kasus korupsi atau pihak lain yang terkait yang bisa memunculkan konflik kepentingan.
Baca Juga:
"Aturannya jelas. Jadi zero tolerance (tidak ada toleransi, Red) untuk meminimalkan konflik kepentingan," kata Febri di Jakarta, Minggu (17/5). Dia mengatakan, banyak sinyalemen yang menunjukkan Antasari melakukan pelanggaran kode etik.
Baca Juga:
JAKARTA- Posisi Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) nonaktif Antasari Azhar semakin terjepit. Sekalipun, bisa lolos dari kasus pembunuhan berencana
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri