Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara

Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara
TAHANAN- Hukuman yang tak ringan menanti ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.
JAKARTA- Posisi Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) nonaktif Antasari Azhar semakin terjepit. Sekalipun, bisa lolos dari kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, hukuman lain masih menantinya. Itu terkait dugaan pelanggaran kode etik KPK yang dilakukan Antasari.

   

Peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengungkapkan, Antasari diindikasikan melanggar pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka kasus korupsi atau pihak lain yang terkait yang bisa memunculkan konflik kepentingan.

    

"Aturannya jelas. Jadi zero tolerance (tidak ada toleransi, Red) untuk meminimalkan konflik kepentingan," kata Febri di Jakarta, Minggu (17/5). Dia mengatakan, banyak sinyalemen yang menunjukkan Antasari melakukan pelanggaran kode etik.

    

Febri lantas menyebutkan, Antasari yang mengaku bertemu dengan Nasrudin dalam kasus korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia yang disebut sebagai pelapor. Kemudian, informasi pertemuan Antasari dengan seorang pengusaha di Batam. "Jadi persoalan-persoalan itu yang mengindikasikan ada pelanggaran kode etik," katanya. Ancaman hukuman untuk Antasari karena pelanggaran kode etik adalah lima tahun penjara berdasarkan pasal 65 UU KPK.

    

JAKARTA- Posisi Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) nonaktif Antasari Azhar semakin terjepit. Sekalipun, bisa lolos dari kasus pembunuhan berencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News