Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara
Senin, 18 Mei 2009 – 11:20 WIB
Menurut Ari, dugaan penyidik tentang keterlibatan Antasari sangat dangkal dan lemah. "Kami ingin kasus ini segera selesai. Pak Antasari siap diperiksa kapan saja tapi sudah beberapa hari tidak dimintai keterangan. Memang itu kewenangan penyidik, tapi semakin cepat semakin baik," katanya.
Dia juga mendengar adanya informasi bahwa Kombes Wiliardi Wizar mengubah berita acara pemeriksaan dan mencabut keterangan tentang keterlibatan Antasari. "Itu menjadi wewenang penyidik untuk membuktikan yang sebenarnya terjadi," katanya.
Namun, pengacara Wiliardi Yohanes Yacob membantah kliennya menggubah BAP. "Informasi itu tidak benar," kata Yacob. Menurut pengacara berkacamata itu, pemeriksaan kliennya belum sepenuhnya selesai. "Masih dalam proses," katanya.
Sumber Jawa Pos (JPNN Grup) di Polda Metro Jaya menjelaskan, dalam pekan ini ada beberapa orang yang akan dimintai keterangan. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait senjata api dan peran Antasari. "Kami mendapat informasi baru. Tentu itu akan dikembangkan," katanya.
JAKARTA- Posisi Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) nonaktif Antasari Azhar semakin terjepit. Sekalipun, bisa lolos dari kasus pembunuhan berencana
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate