Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara

Langgar Kode Etik, Antasari Terancam Lima Tahun Penjara
TAHANAN- Hukuman yang tak ringan menanti ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.
Salah satu informasi itu adalah posisi Antasari yang ternyata sudah berada di Indonesia pada tanggal 15 Maret 2009. Itu berarti sehari setelah Nasrudin terbunuh. Dalam beberapa kali penjelasan sebelumnya, Antasari Azhar mengaku sedang cuti di Australia pada tanggal 8 hingga 15 Maret 2009. "Kami ingin membuktikan kebenaran informasi ini. Apakah benar ada pertemuan antara AA dan tersangka lain setelah korban terbunuh," kata sumber itu.

    

Siapa saja yang dimintai keterangan - Menurut sumber itu, selain beberapa staf para tersangka, polisi juga akan meminta informasi dari instansi lain yang mengetahui secara pasti posisi Antasari saat itu.Selain itu, penyidik juga mengembangkan informasi tentang alur senjata. Apalagi, seorang oknum anggota TNI AL sudah ditahan karena menjadi perantara jual beli senjata yang digunakan untuk membunuh Nasrudin.

    

Dari pengakuan oknum berpangkat kopral satu itu, polisi juga sudah bergerak ke Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. "Kami tidak bergerak berdasar pengakuan orang per orang, tapi fakta. Ini masih proses," katanya.

    

Aparat dari divisi profesi dan pengamanan (Propam) sudah turun untuk menyelidiki kebenaran informasi soal oknum anggota Brimob yang mensuplai senjata api untuk tersangka Fransiskus. "Mungkin besok (Senin) atau luasa sudah jelas siapa orangnya," katanya.    

    

JAKARTA- Posisi Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) nonaktif Antasari Azhar semakin terjepit. Sekalipun, bisa lolos dari kasus pembunuhan berencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News