Langgar Kode Etik, Dua Ketua Panwaslu Dipecat
Selasa, 31 Agustus 2010 – 11:51 WIB

Langgar Kode Etik, Dua Ketua Panwaslu Dipecat
KOBA - Dua Ketua Panwalus kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), masing-masing Ketua Panwas Kecamatan Koba, Parwadi dan Ketua Panwas Kecamatan Simpang Katis, Kurnia secara resmi dipecat. Pemecatan ini dipicu karena keduanya menjadi saksi pasangan Abu-Didit (ABDI) pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, berdasarkan ketentuan, Panwas tidak diperbolehkan menjadi saksi pasangan calon tanpa ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menyikapi persoalan tersebut Panwas Pemilukada Bangka Tengah, Senin (27/08) menggelar rapat pleno dan memutuskan Ketua Panwas Kecamatan Koba dan Ketua Panwas Kecamatan Simpang Katis diberhentikan dengan tidak hormat.
"Keduanya bersaksi untuk pasangan calon nomor urut dua (ABDI) tanpa rekomendasi dari Bawaslu," ujar Ketua Panwas Pemilukada Bateng, Dahri SH, didampingi anggota, M Yusuf SAg, kepada wartawan, Senin (30/8).
Baca Juga:
Menurutnya, dua Ketua Panwas tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik Panwas yang seharusnya netral, tapi mereka sudah melanggar kode etik dan tidak netral.
Baca Juga:
KOBA - Dua Ketua Panwalus kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), masing-masing Ketua Panwas Kecamatan Koba, Parwadi dan Ketua Panwas Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Soal Ketenagakerjaan, Bang Lukman Sampaikan Pesan untuk Pram dan Rano Karno
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan