Langgar Kode Etik, Dua Ketua Panwaslu Dipecat
Selasa, 31 Agustus 2010 – 11:51 WIB
KOBA - Dua Ketua Panwalus kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), masing-masing Ketua Panwas Kecamatan Koba, Parwadi dan Ketua Panwas Kecamatan Simpang Katis, Kurnia secara resmi dipecat. Pemecatan ini dipicu karena keduanya menjadi saksi pasangan Abu-Didit (ABDI) pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, berdasarkan ketentuan, Panwas tidak diperbolehkan menjadi saksi pasangan calon tanpa ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menyikapi persoalan tersebut Panwas Pemilukada Bangka Tengah, Senin (27/08) menggelar rapat pleno dan memutuskan Ketua Panwas Kecamatan Koba dan Ketua Panwas Kecamatan Simpang Katis diberhentikan dengan tidak hormat.
"Keduanya bersaksi untuk pasangan calon nomor urut dua (ABDI) tanpa rekomendasi dari Bawaslu," ujar Ketua Panwas Pemilukada Bateng, Dahri SH, didampingi anggota, M Yusuf SAg, kepada wartawan, Senin (30/8).
Baca Juga:
Menurutnya, dua Ketua Panwas tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik Panwas yang seharusnya netral, tapi mereka sudah melanggar kode etik dan tidak netral.
Baca Juga:
KOBA - Dua Ketua Panwalus kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), masing-masing Ketua Panwas Kecamatan Koba, Parwadi dan Ketua Panwas Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer