Langgar Kode Etik, Dua Ketua Panwaslu Dipecat
Selasa, 31 Agustus 2010 – 11:51 WIB

Langgar Kode Etik, Dua Ketua Panwaslu Dipecat
Diungkapkannya, sejak awal antara lembaga negara Bawaslu dan MK sudah ada kesepakatan (MoU).Yakni, Panwaslu tidak boleh memberikan kesaksian tanpa ada rekomendasi dari Bawaslu, kecuali atas permintaan MK. Namun, pada sidang MK 23 Agustus lalu keduanya bersaksi untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Abu Hanifah-Didit Srigusjaya di MK.
Baca Juga:
Sebelum berangkat ke MK, Kamis (19/08) Panwas Kabupaten sudah bertanya ke Panwas dan PPL apalah ada yang akan bersaksi untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati di MK.
Tidak ada satupun anggota Panwas yang mengatakan akan bersaksi untuk salah satu pasangan calon. Tapi ternyata keduanya bersaksi untuk pasangan ABDI. Dalam sidang MK, keduanya bersaksi soal pertemuan di Ketapang Pangkal Balam dengan wakil bupati H Erzaldi Rosman Djohan. (ari/fuz/jpnn)
KOBA - Dua Ketua Panwalus kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), masing-masing Ketua Panwas Kecamatan Koba, Parwadi dan Ketua Panwas Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, Ternyata...
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak