Langgar Kode Etik, KPU Segera Bentuk DK

Mantan Ketua KPU Sultra Kirim Surat ke Pusat Minta Diperiksa

Langgar Kode Etik, KPU Segera Bentuk DK
Langgar Kode Etik, KPU Segera Bentuk DK
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu menunggu waktu terlalu lama untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu membentuk Dewan Kehormatan (DK) atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap mantan Ketua KPU Sultra, Bosman. KPU Pusat akan segera membentuk DK untuk menelusuri dugaan penerimaan uang atas Bosman dari KPU Buton.

"Saya belum cek suratnya, apakah rekomendasinya sudah masuk ke KPU. Kebetulan saya di luar kota (Jakarta). Bila memang ada rekomendasi dari Bawaslu, kami akan segera mempelajari dan mengklarifikasinya. Kalau memang perlu, kami akan bentuk DK," ucap anggota KPU, Syamsul Bahri saat dihubungi Kendari Pos dari Jakarta, Kamis (22/12).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah menerbitkan dua rekomendasi pembentukan DK. Pertama, pembentukan Dewan Kehormatan (DK) oleh KPU Sultra untuk mengadili pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Buton. Kedua, rekomendasi pembentukan DK untuk KPU Pusat yang akan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Ketua KPU Sultra, Bosman.

Menurut anggota Bawaslu, bentuk pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Buton adalah tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilukada. Selain, ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tapi diloloskan, termasuk dugaan menerima uang dari salah satu tim sukses pasangan calon. Sementara untuk rekomendasi yang kedua untuk Bosman Wirdyaningsih juga mensiyalir telah menerima uang. "Dugaan pelanggaran Bosman, menerima uang. Jadi nanti DK yang melihat," katanya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu menunggu waktu terlalu lama untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu membentuk Dewan Kehormatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News