Langgar Komitmen Golkar Bersih, Eni Saragih Dicopot

Langgar Komitmen Golkar Bersih, Eni Saragih Dicopot
Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih. Foto: Website Fraksi Golkar

jpnn.com, JAKARTA - Partai Golongan Karya (PG) mengambil langkah cepat menyikapi kasus penangkapan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih (EMS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai berlambang pohon beringin itu langsung menonaktifkan Eni pascaditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PG Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya sangat prihatin atas kasus hukum yang menimpa EMS. Partai menyerahkan pada proses hukum dan meminta EMS kooporatif.

Ace mengatakan PG sudah mengingatkan seluruh pengurus partai maupun anggota Fraksi PG di DPR untuk mewujudkan tagline “Golkar Bersih” sebagaimana komitmen Ketua Umum DPP PG Airlangga Hartarto.

Menurutnya, komitmen itu ditegaskan dalam pakta integritas yang ditandatangani pengurus DPP PG untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk korupsi. Untuk memperkuat komitmen itu, diterbitkan surat pimpinan FPG DPR RI tertanggal 17 Mei 2018 yang melarang para anggota FPG untuk korupsi dan menerima suap.

“Atas dasar itu, kami menonaktifkan Saudari EMS dari segala jabatan apa pun yang melekat dalam kapasitasnya sebagai pengurus Partai Golkar maupun dalam jabatannya sebagai pimpinan di Fraksi Golkar DPR RI,” kata Ace, Minggu (15/7).

Ace menegaskan DPP PG kembali menginstruksikan kepada seluruh kader PG, baik pengurus, anggota FPG maupun yang menduduki jabatan di pemerintah, untuk tidak melakukan tindakan korupsi menjelang pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2019.

“Kami tidak akan menoleransi pihak-pihak yang terlibat tindakan korupsi tersebut," ungkapnya.

Seperti diketahui, Eni diamankan KPK saat berada di rumah Menteri Sosial Idrus Marham, usai diduga menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.(boy/jpnn)


Partai Golkar mengambil langkah cepat menyikapi kasus penangkapan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) oleh KPK.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News