Langgar Konstitusi, Pelepasan Harga Pertamax Disoal
Rabu, 23 Maret 2011 – 06:03 WIB
Menurut Syafrudin, pihaknya sudah menanyakan ini kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun hingga kini belum ada jawaban. Pemerintah harusnya bisa menyikapi masalah ini. Selain itu, kata dia, DPR terus menyelesaikan Undang-Undang Migas. Pihaknya tidak mau terburu-terburu dan gegabah dalam menyelesaikan undang-undang tersebut. "Jangan sampai undang-undang itu nanti dibatalkan lagi oleh MK. Kita harus benar-benar teliti mengerjakan itu," tukasnya.
Baca Juga:
Namun, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan subsidi kepada pertamax. Menurutnya, harga pertamax tetap akan mengikuti harga keekonomian.
Nombok Rp 6 Triliun
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brojonegoro menjelaskan, dengan menggunakan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) USD 80 per barel, maka penundaan pembatasan BBM bersubsidi akan menambah anggaran Rp 3,8 triliun.
JAKARTA - Kalangan DPR kini mulai mempersoalkan pelepasan harga pertamax ke pasaran. Sebab, hal itu bertentangan dengan konstitusi."Harusnya
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya