Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum

Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum
Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum
JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Menhendra menegaskan setiap Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus batal demi hukum.

"Kalau ada pihak Jaksa selaku eksekutor Putusan Pengadilan melaksanakan Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tersebut maka eksekutor bisa dituntut dengan Pasal 333 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP), sedangkan Jaksa Agung bisa dituntut dengan Pasal 55 KUHP," tegas Yusril Ihza Mahendra, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (16/5).

Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP menyatakan setiap surat putusan pemidanaan memuat antara lain perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

"Jadi, jika seorang terdakwa diadili dan diputus bersalah dan djatuhi hukuman penjara, kalau terdakwa tidak ditahan, maka putusan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan. Kalau terdakwa sedang ditahan, maka putusan harus memuat perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Yusril.

JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Menhendra menegaskan setiap Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News