Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum
Rabu, 16 Mei 2012 – 17:10 WIB
JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Menhendra menegaskan setiap Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus batal demi hukum. "Jadi, jika seorang terdakwa diadili dan diputus bersalah dan djatuhi hukuman penjara, kalau terdakwa tidak ditahan, maka putusan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan. Kalau terdakwa sedang ditahan, maka putusan harus memuat perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Yusril.
"Kalau ada pihak Jaksa selaku eksekutor Putusan Pengadilan melaksanakan Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tersebut maka eksekutor bisa dituntut dengan Pasal 333 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP), sedangkan Jaksa Agung bisa dituntut dengan Pasal 55 KUHP," tegas Yusril Ihza Mahendra, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (16/5).
Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP menyatakan setiap surat putusan pemidanaan memuat antara lain perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
Baca Juga:
JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Menhendra menegaskan setiap Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak