Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum
Rabu, 16 Mei 2012 – 17:10 WIB
JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Menhendra menegaskan setiap Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus batal demi hukum. "Jadi, jika seorang terdakwa diadili dan diputus bersalah dan djatuhi hukuman penjara, kalau terdakwa tidak ditahan, maka putusan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan. Kalau terdakwa sedang ditahan, maka putusan harus memuat perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Yusril.
"Kalau ada pihak Jaksa selaku eksekutor Putusan Pengadilan melaksanakan Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tersebut maka eksekutor bisa dituntut dengan Pasal 333 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP), sedangkan Jaksa Agung bisa dituntut dengan Pasal 55 KUHP," tegas Yusril Ihza Mahendra, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (16/5).
Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP menyatakan setiap surat putusan pemidanaan memuat antara lain perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
Baca Juga:
JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Menhendra menegaskan setiap Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Heboh Konflik PP Vs GRIB Jaya, Japto dan Hercules Ungkap Pesan Penting
- Heboh Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata KKP soal Penanggung Jawab
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas