Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum
Rabu, 16 Mei 2012 – 17:10 WIB
Demikian juga halnya kalau putusan membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan terdakwa ditahan, maka putusan harus memuat perintah agar terdakwa dibebaskan. "Perintah tersebut walau tidak disebutkan secara spesifik dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k, maksudnya jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHP, yakni ditujukan kepada Jaksa sebagai aparatur pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap," imbuhnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Yusril mengutip Pasal 197 ayat (2) menyatakan tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k tersebut 'mengakibatkan putusan batal demi hukum'.
"Putusan pengadilan dikatakan batal demi hukum (venrechtswege nietig atau ab initio legally null and void) artinya putusan tersebut sejak semula dianggap tidak pernah ada dan tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum," tuturnya.
Selain itu Yusril juga mengungkap putusan Mahkamah Agung nomor 169 K/Pid/1988, 17 Maret 1988 yang menegaskan 'Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum sebab tidak mencantumkan status terdakwa sebagaimana diatur Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP.'
JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Menhendra menegaskan setiap Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN