Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum
Rabu, 16 Mei 2012 – 17:10 WIB
"Dengan putusan tersebut maka tidak perlu lagi Jaksa meminta fatwa ke MA mengenai putusan yang batal demi hukum karena tidak memenuhi KUHAP," tegasnya.
Hal yang sama juga dijelaskan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. "Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tidak boleh dilaksanakan dan batal demi hukum."
"Kalau Jaksa eksekutor menjalankan putusan tersebut berarti yang bersangkutan melakukan tindak pidana karena secara paksa merampas hak orang lain," ujar politisi Demokrat itu.
Lebih lanjut, Benny mengungkap ada sekitar 30 lebih pengaduan masyarakat ke Komisi III DPR terkait putusan pengadilan yang tidak mematuhi ketentuan KUHAP tapi tetap dijalankan oleh Jaksa eksekutor.
JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Menhendra menegaskan setiap Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi