Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum
Rabu, 16 Mei 2012 – 17:10 WIB

Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum
"Dengan putusan tersebut maka tidak perlu lagi Jaksa meminta fatwa ke MA mengenai putusan yang batal demi hukum karena tidak memenuhi KUHAP," tegasnya.
Hal yang sama juga dijelaskan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. "Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tidak boleh dilaksanakan dan batal demi hukum."
"Kalau Jaksa eksekutor menjalankan putusan tersebut berarti yang bersangkutan melakukan tindak pidana karena secara paksa merampas hak orang lain," ujar politisi Demokrat itu.
Lebih lanjut, Benny mengungkap ada sekitar 30 lebih pengaduan masyarakat ke Komisi III DPR terkait putusan pengadilan yang tidak mematuhi ketentuan KUHAP tapi tetap dijalankan oleh Jaksa eksekutor.
JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Menhendra menegaskan setiap Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment