Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum
Rabu, 16 Mei 2012 – 17:10 WIB

Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum
"Ada 30 laporan yang masuk ke DPR dan Pak Yusril tadi bilang tengah menangani empat putusan pengadilan yang melanggar KUHAP," terang Benny K Harman. (fas/jpnn)
JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Menhendra menegaskan setiap Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Webinar Peringati Hari Kartini, Perak Indonesia Dorong Ketahanan Perempuan di Era Digital
- Terpilih Jadi Ketum IKA Trisakti, Menteri UMKM Maman Kenalkan Semangat Baru Back to Barrack
- Tim Kemanusiaan BAZNAS Tuntaskan Misi di Myanmar
- Pengamat Sebut Desakan Purnawirawan TNI untuk Pecat Wapres Gibran Politis
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik