Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahan di Jakarta Disegel
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak ratusan perusahan non-esensial dan non-kritikal ditindak dalam Operasi Yustisi sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ratusan perusahan pelanggar PPKM Darurat disegel oleh TNI-Polri dan pemerintah daerah (Pemda) sejak Senin dan Selasa kemarin.
"Ada 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak serta disegel sementara oleh Pemda," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menambahkan dalam penindakan operasi tersebut kepolisian mengedepankan peran pemda.
Sedangkan, Polisi, dan TNI hanya memberikan pendampingan saja.
Sejumlah penindakan dalam operasi tersebut yakni teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda.
"Karena menggunakan regulasi atau dasarnya adalah pergub," ujar Yusri.
Kendati demikian, polisi bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk menelusuri apakah ada tindakan pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.
Ratusan ratusan perusahan non-esensial dan non-kritikal ditindak dalam Operasi Yustisi sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Pelaku Pengancaman Penembakan di Kemang Anggota TNI AD, Sudah Diamankan