Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahan di Jakarta Disegel
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak ratusan perusahan non-esensial dan non-kritikal ditindak dalam Operasi Yustisi sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ratusan perusahan pelanggar PPKM Darurat disegel oleh TNI-Polri dan pemerintah daerah (Pemda) sejak Senin dan Selasa kemarin.
"Ada 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak serta disegel sementara oleh Pemda," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menambahkan dalam penindakan operasi tersebut kepolisian mengedepankan peran pemda.
Sedangkan, Polisi, dan TNI hanya memberikan pendampingan saja.
Sejumlah penindakan dalam operasi tersebut yakni teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda.
"Karena menggunakan regulasi atau dasarnya adalah pergub," ujar Yusri.
Kendati demikian, polisi bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk menelusuri apakah ada tindakan pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.
Ratusan ratusan perusahan non-esensial dan non-kritikal ditindak dalam Operasi Yustisi sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan