Langgar PPKM Darurat, 2 Perusahan Ini Ditindak Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka

Langgar PPKM Darurat, 2 Perusahan Ini Ditindak Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di PMJ, Rabu (7/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya (PMJ) menindak dua perusahan yakni PT Dana Purna Investama (DMI) dan PT Loan Market Indonesia (PT LMI) yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua perusahan itu ditindak karena nekat bekerja meskipun bukan masuk sektor non-esensial dan non-kritikal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari dua perusahan itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Perinciannya, Direktur Utama PT DMI berinisial RKK dan manajernya HRD berinisial HAV. Lalu, CEO PT LMi berinisial SD.

"Kami mengamankan ada dua perusahaan. Kami sudah tetapkan tiga orang (dari dua perusahan) sebagai tersangka," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).

Dari dua perusahan itu, ada sembilan orang yang diamankan dari PT DPI dan dari PT LMI ada lima orang.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua perusahan tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua PT ini," ujar Yusri.

Polisi menindak dua perusahan yakni PT Dana Purna Investama (DMI) dan PT Loan Market Indonesia (PT LMI) yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News