Langgar Prokes, Mall of Indonesia Kena Sanksi
jpnn.com, JAKARTA UTARA - Manajemen Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Pemprov DKI Jakarta.
MOI dianggap telah lalai menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan ajang Animetoku pada 22-23 Januari 2022.
"Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Minggu.
Arifin menuturkan petugas menanggapi Cepat Respons Masyarakat (CRM) dengan menyiagakan personel Satpol PP bersama tim gugus tugas Covid-19 MOI, Satgas Covid-19 Kecamatan Kelapa Gading, serta anggota Polsek Kelapa Gading.
"Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian juga dilakukan pengaturan jalur pengunjung khusus di area stan event cosplay anime dibuat satu arah," ucap Arifin.
Berdasarkan teguran tersebut, lanjut dia, pihak penanggung jawab acara, yakni manajemen MOI, kemudian membatalkan acara panggung dan kompetisi anime, serta melarang pengunjung yang hadir menggunakan kostum cosplay selama berada di area pameran dan mal.
Untuk memastikan kegiatan tersebut batal, Satpol PP DKI mengawasi lokasi itu pada Minggu, serta memberikan imbauan tegas hingga pendisiplinan protokol kesehatan dalam acara yang menampilkan kostum tokoh anime khas Jepang atau cosplay anime itu.
Arifin menekankan kembali agar para pelaku usaha dan seluruh masyarakat tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan.
Manajemen Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Pemprov DKI Jakarta.
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- Pameran Alat Pancing Terbesar di Indonesia IFTE 2024 Kembali Hadir di Mall of Indonesia
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya