Langgar Prokes, Pesta Pernikahan di Bekasi Dibubarkan Polisi

jpnn.com, BEKASI - Polisi membubarkan sebuah pesta pernikahan di Kampung Cap Jaya, RW 02, Desa Lenggah Sari, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/6).
Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman mengatakan bahwa pembubaran tersebut dilakukan karena pesta pernikahan itu menimbulkan kerumunan warga dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Saat petugas gabungan mendatangi lokasi, para tamu sudah tidak memperhatikan prokes, tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak satu sama lain," kata Sukarman saat dikonfirmasi.
Pesta pernikahan itu pada akhirnya dibubarkan polisi dan warga mengadakan acara itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Karena itu, dengan terpaksa kami mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis," ujar Sukarman.
Sukarman menambahkan bahwa selama ini pihaknya selalu melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19.
Namun, masih ada saja warga yang melanggar prokes tersebut.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Polisi membubarkan sebuah pesta pernikahan di Kampung Cap Jaya, RW 02, Desa Lenggah Sari, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/6), simak selengkapnya.
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Begini Ketersediaan Hingga Harga Bahan Pokok di Bandung Menjelang Lebaran
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Pikap Tabrak Honda Brio di Flyover Pasopati Bandung, Begini Kronologi Kecelakaan