Langgar Prokes, Pesta Pernikahan di Bekasi Dibubarkan Polisi
jpnn.com, BEKASI - Polisi membubarkan sebuah pesta pernikahan di Kampung Cap Jaya, RW 02, Desa Lenggah Sari, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/6).
Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman mengatakan bahwa pembubaran tersebut dilakukan karena pesta pernikahan itu menimbulkan kerumunan warga dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Saat petugas gabungan mendatangi lokasi, para tamu sudah tidak memperhatikan prokes, tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak satu sama lain," kata Sukarman saat dikonfirmasi.
Pesta pernikahan itu pada akhirnya dibubarkan polisi dan warga mengadakan acara itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Karena itu, dengan terpaksa kami mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis," ujar Sukarman.
Sukarman menambahkan bahwa selama ini pihaknya selalu melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19.
Namun, masih ada saja warga yang melanggar prokes tersebut.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Polisi membubarkan sebuah pesta pernikahan di Kampung Cap Jaya, RW 02, Desa Lenggah Sari, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/6), simak selengkapnya.
- Flyover Pasupati Bandung Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Ini Peran Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Situs Judi Online, Ternyata
- Banyak Jenazah Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi Belum Teridentifikasi
- Hasil Rapid Test DKPP, Anggur Muscat yang Beredar di Kota Bandung Aman untuk Dikonsumsi
- Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Unggul Telak di Pilwalkot Bekasi
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap