Langgar Prokes, Pesta Pernikahan di Bekasi Dibubarkan Polisi
jpnn.com, BEKASI - Polisi membubarkan sebuah pesta pernikahan di Kampung Cap Jaya, RW 02, Desa Lenggah Sari, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/6).
Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman mengatakan bahwa pembubaran tersebut dilakukan karena pesta pernikahan itu menimbulkan kerumunan warga dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Saat petugas gabungan mendatangi lokasi, para tamu sudah tidak memperhatikan prokes, tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak satu sama lain," kata Sukarman saat dikonfirmasi.
Pesta pernikahan itu pada akhirnya dibubarkan polisi dan warga mengadakan acara itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Karena itu, dengan terpaksa kami mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis," ujar Sukarman.
Sukarman menambahkan bahwa selama ini pihaknya selalu melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19.
Namun, masih ada saja warga yang melanggar prokes tersebut.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Polisi membubarkan sebuah pesta pernikahan di Kampung Cap Jaya, RW 02, Desa Lenggah Sari, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/6), simak selengkapnya.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya
- Pajero Seruduk PKL di Kosambi Bandung, Begini Kronologi Kejadian