Langgar Prokes, Raffi Ahmad Resmi Dipolisikan
jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran Raffi Ahmad di acara kediaman sahabatnya pascavaksinasi Covid-19 berbuntut panjang.
Selain menuai kritikan dari rekan sesama artis, Raffi juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di saat masa pandemi covid-19.
Ketua Infokom DPP Pekat IB Lisman Hasibuan mengatakan meski Raffi Ahmad sudah meminta maaf, tetapi proses hukum harus tetap berjalan.
Karena itu, pihaknya melaporkan publik figur tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Walaupun dia (Raffi Ahmad,red) sudah minta maaf tadi malam, proses hukum harus tetap jalan, jangan rakyat kecil saja yang diproses. Mudah-mudahan adil publik figur seperti Raffi Ahmad segera dipanggil," ungkap Lisman di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (15/1).
Lebih lanjut, Lisman mengungkapkan, pihak Istana juga telah memberikan teguran kepada suami Nagita Slavina.
Namun bukan berarti, yang bersangkutan terlepas dari proses hukum. Apalagi Raffi sendiri merupakan influencer yang dipercaya dalam membantu mensosialisasikan Covid-19.
Ditambah dia sudah diberikan vaksin bersama Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Kalau begitu tiap orang buat kesalahan ditegur terus buat minta maaf lalu efeknya di mana? Kan kasian yang lain dihukun. Ini menjadi pembelajaran dan ini jadi tantangan Polda Metro Jaya," kata lisman.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kehadiran artis sekaligus presenter Raffi Ahmad di acara rekannya pascavaksinasi Covid-19 berbuntut panjang.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- BRIN & Raffi Ahmad Jalin Kerja Sama Menyosialiasikan Hasil Riset ke Generasi Muda
- Lagi-Lagi Tenis Internasional, Raffi Ahmad hinggal Desta Bakal Bertanding Melawan Selebritas Korsel
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- 3 Berita Artis Terheboh: Qomar Dimakamkan, Raffi Ahmad Serahkan LHKPN
- Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, KPK Lakukan Verifikasi