Langgar Prokes, Raffi Ahmad Resmi Dipolisikan

jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran Raffi Ahmad di acara kediaman sahabatnya pascavaksinasi Covid-19 berbuntut panjang.
Selain menuai kritikan dari rekan sesama artis, Raffi juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di saat masa pandemi covid-19.
Ketua Infokom DPP Pekat IB Lisman Hasibuan mengatakan meski Raffi Ahmad sudah meminta maaf, tetapi proses hukum harus tetap berjalan.
Karena itu, pihaknya melaporkan publik figur tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Walaupun dia (Raffi Ahmad,red) sudah minta maaf tadi malam, proses hukum harus tetap jalan, jangan rakyat kecil saja yang diproses. Mudah-mudahan adil publik figur seperti Raffi Ahmad segera dipanggil," ungkap Lisman di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (15/1).
Lebih lanjut, Lisman mengungkapkan, pihak Istana juga telah memberikan teguran kepada suami Nagita Slavina.
Namun bukan berarti, yang bersangkutan terlepas dari proses hukum. Apalagi Raffi sendiri merupakan influencer yang dipercaya dalam membantu mensosialisasikan Covid-19.
Ditambah dia sudah diberikan vaksin bersama Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Kalau begitu tiap orang buat kesalahan ditegur terus buat minta maaf lalu efeknya di mana? Kan kasian yang lain dihukun. Ini menjadi pembelajaran dan ini jadi tantangan Polda Metro Jaya," kata lisman.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kehadiran artis sekaligus presenter Raffi Ahmad di acara rekannya pascavaksinasi Covid-19 berbuntut panjang.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bandingkan Agnez Mo dengan Ariel NOAH dan Raffi, Ahmad Dhani: Mereka Tahu Berterima Kasih
- Ulang Tahun Ke-38, Raffi Ahmad Pengin ke Mesir untuk Lakukan Ini
- Lagi-Lagi Tenis Internasional, Bentuk Dukungan Pertamina untuk Olahraga
- Punya Utang Rp 136 Miliar, Raffi Ahmad: Namanya Pengusaha
- Respons Raffi Ahmad Setelah Dilaporkan Punya Utang Rp 136 Miliar
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya