Langgar Prokes, Sebanyak 599 Tempat Hiburan Malam Jakarta Disegel Aparat
jpnn.com, JAKARTA - Aparat gabungan menyegel 599 tempat hiburan malam yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jakarta.
Aparat gabungan itu terdiri dari personel TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta. Tempat hiburan malam yang beroperasi melewati batas waktu pukul 21.00 WIB akan disegel.
" Jika melewati batas malam ada aturan. Biasanya kami segel dengan batas waktu. Perda dan pelaksananya adalah teman dari Satpol PP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (4/3).
Selain razia prokes, tim aparat gabungan juga menyasar peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Kombes Yusri menegaskan polisi bakal meminta pemda mencabut izin tempat hiburan malam yang menjadi lokasi peredaran narkoba.
Yusri mengatakan kegiatan operasi tempat hiburan malam selama PPKM sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Aparat menyegel tempat hiburan malam yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!