Langgar Prokes, Sebanyak 599 Tempat Hiburan Malam Jakarta Disegel Aparat

jpnn.com, JAKARTA - Aparat gabungan menyegel 599 tempat hiburan malam yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jakarta.
Aparat gabungan itu terdiri dari personel TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta. Tempat hiburan malam yang beroperasi melewati batas waktu pukul 21.00 WIB akan disegel.
" Jika melewati batas malam ada aturan. Biasanya kami segel dengan batas waktu. Perda dan pelaksananya adalah teman dari Satpol PP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (4/3).
Selain razia prokes, tim aparat gabungan juga menyasar peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Kombes Yusri menegaskan polisi bakal meminta pemda mencabut izin tempat hiburan malam yang menjadi lokasi peredaran narkoba.
Yusri mengatakan kegiatan operasi tempat hiburan malam selama PPKM sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Aparat menyegel tempat hiburan malam yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI