Langgar Prokes, Wabup Lamteng Ardito Wijaya Dihukum Bersihkan Masjid
Rabu, 04 Agustus 2021 – 20:22 WIB
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Yang meliputi membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid,” ungkapnya. (ang/wdi/radarlampung)
Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dr. Ardito Wijaya dijatuhi sanksi hukuman administratif dengan kerja sosial membersihkan masjid.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- PSI Desak Pemerintah Punya Protokol Khusus Penyelamatan Ibu Melahirkan
- Covid-19 Merebak Lagi di China, Bang Saleh Ingatkan Pemerintah
- Masindo Ajak Masyarakat Sadar dan Peduli Risiko
- Perpanjang PPKM, Kemendagri: Antisipasi Libur Nataru 2022