Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Toko Mainan Pasar Gembrong Ditutup
Selasa, 02 Juni 2020 – 18:54 WIB

Petugas Satpol PP Jatinegara menutup toko mainan di Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020) karena beroperasi selama masa pandemi COVID-19. Foto: ANTARA/HO-Satpol PP Jatinegara
"Usaha yang dilarang beroperasi tapi melanggar akan didenda Rp5 hingga Rp10 juta dan usahanya akan ditutup," katanya. (antara/jpnn)
Tidak kurang dari 50 pedagang yang membuka usaha mainan pada bangunan permanen maupun lapak semi permanen dibongkar petugas dan pintu toko ditutup serta disegel.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah