Langgar PSBB, Enam Tempat Usaha Disegel Satgas Gabungan di Pulogadung
Selasa, 29 September 2020 – 12:34 WIB

PSBB Jakarta mulai 14 September 2020. Ilustrasi Foto: sam/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak enam tempat usaha disegel satuan tugas gabungan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulogadung, Jakarta Timur.
Keenam tempat usaha tersebut di antaranya warung makan, restoran, kafe dan jenis usaha lainnya ini disegel selama 3x24 jam.
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, penyegelan dilakukan karena keenam tempat usaha itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dan 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Upaya Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.
"Keenam tempat usaha yang kami segel ini masih memberikan pelayanan makan di tempat," ujarnya, Selasa (29/9).
sedikitnya enam tempat usaha disegel satuan tugas gabungan karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Berduka, Honorer Satpol PP Siap Demo R2/R3, KemenPANRB Beri Pernyataan Tegas
- Kemendagri Gelar Apel Kesiapsiagaan Nasional Satdamkarmat dan Satpol PP
- 5 Berita Terpopuler: Data Resmi BKN Terungkap, Honorer Satpol PP Teriak, Tolong Jangan Tolak PPPK Paru Waktu!
- Jelang Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Honorer Satpol PP Ajukan 5 Tuntutan, Poin 4 & 5 Menohok
- Satpol PP Tertibkan Badut dan Gelandangan di Kota Solok
- Tidak Lulus PPPK, Honorer Satpol PP Depresi hingga Meninggal Dunia