Langgar PSBB, Enam Tempat Usaha Disegel Satgas Gabungan di Pulogadung
Selasa, 29 September 2020 – 12:34 WIB

PSBB Jakarta mulai 14 September 2020. Ilustrasi Foto: sam/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak enam tempat usaha disegel satuan tugas gabungan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulogadung, Jakarta Timur.
Keenam tempat usaha tersebut di antaranya warung makan, restoran, kafe dan jenis usaha lainnya ini disegel selama 3x24 jam.
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, penyegelan dilakukan karena keenam tempat usaha itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dan 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Upaya Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.
"Keenam tempat usaha yang kami segel ini masih memberikan pelayanan makan di tempat," ujarnya, Selasa (29/9).
sedikitnya enam tempat usaha disegel satuan tugas gabungan karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
BERITA TERKAIT
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap