Langgar PSBB, Enam Tempat Usaha Disegel Satgas Gabungan di Pulogadung
Selasa, 29 September 2020 – 12:34 WIB

PSBB Jakarta mulai 14 September 2020. Ilustrasi Foto: sam/JPNN.com
Andik menjelaskan, dalam kegiatan monitoring tersebut pihaknya mengerahkan 27 personel gabungan dari unsur Satpol PP, unsur masyarakat, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Keenam tempat usaha ini berada di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jl. Balap Sepeda, Jl Bangunan Barat dan Jl Pulo Mas Selatan.
"Selain itu, kami juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga, pemilik tempat usaha dan perkantoran," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
sedikitnya enam tempat usaha disegel satuan tugas gabungan karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap