Langgar PSBB, McDonald's Sarinah Didenda Rp 10 Juta

Langgar PSBB, McDonald's Sarinah Didenda Rp 10 Juta
McDonald's Sarinah di Jalan Thamrin, Jakarta, gerai pertama McDonald's di Indonesia, resmi ditutup permanen mulai 10 Mei 2020. Foto: ANTARA/HO

"Pemanggilan dilakukan pada 14 Mei 2020 ini. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ucap Arifin.

Arifin juga mengatakan pihak manajemen McDonalds Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 7.

Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB.

"Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," ucapnya. (antara/jpnn)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda maksimal pada manajemen gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News