Langgar PSBB, Sejumlah Toko di Karawang Disegel
jpnn.com, KARAWANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jabar, menyegel sejumlah toko di wilayah perkotaan Karawang yang melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat.
"Kami tidak lagi memberikan imbauan lagi, tapi kami pasangi stiker penyegelan dan tutup sementara bagi toko yang masih buka selama penerapan PSBB," kata Kepala Satpol PP setempat Asep Wahyu, di Karawang, Senin (11/5).
Dikatakannya, toko yang ditutup dan disegel di kawasan niaga wilayah perkotaan Karawang itu ialah toko yang dilarang buka selama penerapan PSBB.
Selama penerapan PSBB Jawa Barat, hanya toko sembako, toko obat-obatan dan toko alat kesehatan yang diperbolehkan tetap buka. Untuk toko jenis lainnya harus tutup.
Asep Wahyu mengaku sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai toko atau bidang usaha yang tidak diperkenankan buka selama PSBB.
Karena itu, pihaknnya menerapkan penyegelan dan menutup toko di bidang usaha yang tidak diperkenankan buka selama PSBB, tetapi tetap buka.
Dalam operasi yang telah digelar beberapa kali, pelanggaran paling banyak ditemukan di sektor bidang usaha penyediaan besi dan konstruksi, peralatan rumah tangga, dan penyedia suku cadang kendaraan. (antara/jpnn)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jabar, menyegel sejumlah toko di wilayah perkotaan Karawang yang melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Waspadai Penularan Covid-19 Varian ERIS saat Nataru, Begini Gejalanya
- Dinkes Sumsel Minta 2.000 Vial Vaksin Sinovac ke Kemenkes
- 1 Warga Palembang Positif Covid-19, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Kembali Pakai Masker
- Satu Warga Palembang Positif Covid-19
- Begini Cara Epson Indonesia Tingkatkan Penjualan Produknya, Keren
- FBI Percaya Covid-19 Lahir di Fasilitas Milik China Ini