Langgar PSBB, THM X-Clusive Cafe Disegel
jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menyegel tempat hiburan malam (THM) X-Clusive Cafe & Karaoke yang sebelumnya bernama X-One Club, di Jalan Siliwangi Kota Bogor. Penyegelan dilakukan karena hiburan malam itu telah melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menimbulkan keributan.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto didampingi Kepala Bagian Operasional Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustiansyach, Senin (15/6) petang, mendatangi THM X-Clusive Cafe & Karaoke untuk menyegel THM itu.
Penyegelan THM ditandai dengan pemasangan stiker dipintu masuk bertuliskan, "Pemerintah Kota Bogor. Polisi Pamong Praja. Bangunan/Tempat ini. Disegel/Ditutup Sementara".
Tiba di THM yang menyediakan tempat karaoke dan diskotik itu, Bima Arya menegur pengelola. Bima menyatakan, kebijakan Pemerintah Kota Bogor sudah jelas, bahwa rumah makan dan cafe diizinkan dibuka asalkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami banyak menerima laporan dari warga, bahwa tempat ini ramai. Saya minta dicek. Ternyata ada bukti bahwa ada kegiatan THM. Ada 'house music' dan ada keributan. Ini artinya sudah pelanggaran berat," katanya.
Bima menegaskan, Pemerintah Kota Bogor belum mengizinkan THM dibuka, serta adanya keramaian juga pelanggaran PSBB. "Warga melaporkan karena merasa terganggu dengan aktivitas di sini," katanya.
Menurut Buma, pada situasi PSBB saat ini di mana warga seharusnya berada di rumah, tapi malah berkumpul di sini dan ada keributan. "Saat ini kami segel. Izinnya akan kami kaji lagi," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah pada kesempatan itu mengatakan berdasarkan catatan Satpol PP, X-Clusive Cafe ini memiliki izin restoran dan karaoke, bukan diskotik, tapi pelaksanaannya ada penyimpangan.
Pemerintah Kota Bogor menyegel tempat hiburan malam (THM) X-Clusive Cafe & Karaoke yang sebelumnya bernama X-One Club.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya