Langgar Putusan MK, Hutan Adat Harus Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL
Minggu, 23 Juni 2013 – 02:17 WIB
JAKARTA - Langkah puluhan warga Dusun Naga Hulambu, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Sumut yang melawan PT Toba Pub Lestari (TPL) karena menanami dan membuka lahan baru di area hutan adat, mendapat dukungan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Iwan Nurdin, menyebut, langkah warga itu sesuai dengan bunyi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013.
"Salah satu bunyi putusan itu adalah hutan adat bukan bagian dari hutan negara," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin (22/6).
Iwan menyalahkan pihak PT TPL yang mengklaim bahwa area hutan yang ditanami pohon eukaliptus merupakan bagian dari area konsesi yang diberikan ke perusahaan.
JAKARTA - Langkah puluhan warga Dusun Naga Hulambu, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Sumut yang melawan PT Toba Pub Lestari
BERITA TERKAIT
- Deklarasi dan Doa Prabowo Mania Jatim untuk Pasangan WALI di Pilwalkot Malang
- Pilkada Makin Dekat, Pengamanan Kamtibmas di Wilayah Inhu Diperketat
- Disdik Biak Sediakan 251 Formasi Guru PPPK, Kamaruddin Berharap Begini
- Rustini Muhaimin: IWF Wadah Perempuan untuk Berinovasi
- Polres Rohul Adakan Baksos dan Cooling System dalam Rangka HUT Humas Polri
- SKD CPNS 2024 Gunungkidul, Iskandar: Tidak Ada Celah untuk Kecurangan