Langgar Putusan MK, Hutan Adat Harus Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL
Minggu, 23 Juni 2013 – 02:17 WIB
JAKARTA - Langkah puluhan warga Dusun Naga Hulambu, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Sumut yang melawan PT Toba Pub Lestari (TPL) karena menanami dan membuka lahan baru di area hutan adat, mendapat dukungan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Iwan Nurdin, menyebut, langkah warga itu sesuai dengan bunyi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013.
"Salah satu bunyi putusan itu adalah hutan adat bukan bagian dari hutan negara," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin (22/6).
Iwan menyalahkan pihak PT TPL yang mengklaim bahwa area hutan yang ditanami pohon eukaliptus merupakan bagian dari area konsesi yang diberikan ke perusahaan.
JAKARTA - Langkah puluhan warga Dusun Naga Hulambu, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Sumut yang melawan PT Toba Pub Lestari
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir
- Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Banjir di Jalintim Pelalawan Mulai Surut, tetapi Hati-Hati, ya!
- Heikal Safar: Bamus Betawi Siap Kawal Pram-Rano