Langgar Putusan MK, Hutan Adat Harus Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL
Minggu, 23 Juni 2013 – 02:17 WIB
Iwan mengatakan, setelah keluar putusan MK itu, maka pemberian area-area hutan adat yang masuk bagian dari area konsesi ke perusahaan, harus ditinjau ulang.
Bagaimana langkahnya? Iwan menjelaskan, masyarakat adat bersama Pemkab Simalungun harus melakukan pemetaan ulang, area hutan adat mana saja yang masuk area konsesi PT TPL.
Termasuk, membuat keterangan yang jelas bahwa area hutan adat itu telah dikelola sekian lama oleh masyarakat adat yang masih eksis.
"Selanjutnya, setelah pemetaannya jelas, maka harus segera mengusulkan ke menteri kehutanan agar area hutan adat itu dikeluarkan dari konsesi PT TPL," saran Iwan.
JAKARTA - Langkah puluhan warga Dusun Naga Hulambu, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Sumut yang melawan PT Toba Pub Lestari
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang