Langgar Putusan MK, Hutan Adat Harus Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL
Minggu, 23 Juni 2013 – 02:17 WIB
Seperti diberitakan, salah seorang warga, Jahotman Nainggolan (35), memastikan area yang disengketakan itu merupakan area hutan adat.
“Ini jelas hutan adat yang sudah turun temurun difungsikan warga sebagai penopang hidup. Kan sudah jelas dari putusan Mahkamah Konsitusi itu. Sebaiknya pihak TPL jangan arogan bertindak,” kata Jahotman Nainggolan.
Terpisah, Asisten Kepala PT TPL, Janter Siahaan yang ditemui di Aek Nauli membantah pihaknya menyerobot atau merusak tanaman warga Naga Hulambu. Karena kawasan itu merupakan lahan yang termasuk ijin Konsesi TPL seluas 18.275 Ha di Kabupaten Simalungun. “Karena itu termasuk lahan konsesi, kita tetap menanam pohon Eukaliptus dan pembukaan lahan barupun termasuk dalam ijin konsesi,” kata Siahaan.
Mengenai putusan MK dimakdud, janter mengaku belum tahu. “Tidak ada kami tambahin dan kami kurangi. Putusan MK itu tidak kami ketahui,” kata Janter lagi.
JAKARTA - Langkah puluhan warga Dusun Naga Hulambu, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Sumut yang melawan PT Toba Pub Lestari
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak