Langgar Syariah, Pasangan Gay Asal Sumut Dicambuk 85 Kali di Aceh
Kamis, 18 Mei 2017 – 20:01 WIB

Ilustrasi. Foto: fajaronline
“Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath. Menghukum terdakwa dengan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 85 kali cambuk,” kata Khairil Jamal.
Terdakwa juga diminta untuk tetap berada di dalam tahanan hingga eksekusi cambuk dilakukan. Terkait putusan tersebut, terdakwa MT meminta agar dirinya dihukum dengan hukuman seringan-ringannya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 80 kali cambuk dikurangi masa tahanan.
Keduanya dinilai melanggar dituntut melanggar pasal 63 ayat (1) junto pasal 1 angka 28 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.(ibi/mai)
Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing 85 kali cambuk terhadap dua pria yang kepergok melakukan hubungan seks sesama jenis
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh