Langgar Syariat, Kakek-Nenek Ditangkap Warga
Minggu, 20 Februari 2011 – 13:13 WIB
LHOKSEUMAWE - Ismail (71), pria lansia asal Desa Tring Pang Lhoksukon dan Zuraidah (60), Warga Gampong Kandang, Lhokseumawe, harus berurusan di Kantor Wilayatul Hisbah (WH). Keduanya ditangkap oleh warga, Jumat (18/2) sekitar pukul 12.00 Wib karena dicurigai melanggar Syariat Islam. Sementara berdasarkan informasi, Ismail mengaku ingin menemui Kaimuddin yang juga suami Zuraidah. Namun ternyata, Ismail hanya menjumpai Zuraidah yang sedang ada di sumur.
Menurut Karimuddin, Kasie WH yang memeriksa Ismail dan Zuraida, mengatakan bahwa warga menangkap keduanya karena dicurigai berbuat mesum. Sebab, kedatangan Ismail ke rumah Zuraidah dilakukan dengan cara mengendap, sehingga mengundang kecurigaan warga. Apalagi, diketahui suami Zuraidah tidak berada ditempat.
Baca Juga:
Namun akhirnya Zuraidah dan Ismail dilepaskan. “Suami Zuraidah mengaku kalau Ismail itu temannya dan sering datang ke rumah. Maka itu kita lepaskan dan mereka tidak berbuat apa-apa,” ungkap Karimuddin, kepada Metro Aceh (grup JPNN), Sabtu (19/2).
Baca Juga:
LHOKSEUMAWE - Ismail (71), pria lansia asal Desa Tring Pang Lhoksukon dan Zuraidah (60), Warga Gampong Kandang, Lhokseumawe, harus berurusan di Kantor
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri