Langgar UMP, Disnakertrans Janji Tegur Pengusaha
Rabu, 08 Februari 2012 – 07:54 WIB
MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Saggaf Saleh menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Sulsel tidak ada lagi yang mengganji karyawannya di bawah Rp1,2 juta per bulan. Jika ada yang melanggar, Disnakertrans akan memberikan teguran. Standar pengupahan untuk provinsi ini sudah ditetapkan akhir 2011 lalu dan pemberlakuannya sejak Januari lalu.
Ditemui di kantor gubernur, Saggaf Saleh yakin perusahaan-perusahaan akan membayar gaji karyawannya sesuai UMP Februari ini. Hanya memang, pada Januari lalu, kemungkinan banyak yang belum terealisasi.
Alasan Saggaf, perusahaan saat itu masih menghitung kemampuannya. "Apalagi kalau seperti Makassar yang UMK-nya diatas UMP. Makassar 1.265.000 untuk UMK. Jadi bayangkan kalau ribuan pekerja yang harus dihitung," kata Saggaf.
Meski demikian, Saggaf mengatakan, tetap saja pembayaran gaji Februari juga mesti menghitung yang Januari. Sebab pemberlakuakn UMP sejak Januari.
MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Saggaf Saleh menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Sulsel tidak ada
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali