Langgar UU, Bupati Butur Diminta Dipecat

Langgar UU, Bupati Butur Diminta Dipecat
Langgar UU, Bupati Butur Diminta Dipecat
KENDARI - Bupati Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara,  Ridwan Zakariah masih saja bandel. Meski dianggap melanggar UU No 14 tahun 2007, namun warning ketua DPR Marzuki Alie dan Mendagri Gamawan Fauzi terus saja diabaikan. Padahal Marzuki Alie sudah meminta ketegasan DPRD setempat untuk melakukan pemakzulan.

Seperti diketahui, Ridwan Zakariah enggan memindahkan ibukota Butur di Buranga. Hingga kini mantan ketua Bappeda Sultra itu masih kerasan di  Ereke sebagai ibukota Butur. Padahal saat terbentuknya kabupaten pecahan Muna itu, Buranga menjadi rekomendasi UU.

   

Nah, atas sikapnya ini, sudah sepekan masyarakat menggelar demonstrasi. Mereka  menduduki kantor DPRD Butur dan meminta ibukota kabupaten segera dikembalikan ke  Buranga. Massa juga  mendesak  dewan segera melakukan pemakzulan terhadap Ridwan Zakariah.

   

"Sudah satu minggu ini, masyarakat tinggal di kantor DPRD. Mendesak agar segera melakukan sidang paripurna untuk memecat Ridwan Zakariah dari jabatannya. Kalau dewan tidak melakukan sidang paripurna, akan lebih parah lagi gerakannya. Mungkin bukan hanya gedungnya  yang  dibakar. Keinginan masyarakat bahwa penembatan ibukota harus sesuai amanah UU nomor 14 tahun 2007 yakni di Buranga bukan di Ereke," tegas La Ode Hayrun, tokoh masyarakat Butur seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Senin (11/3).

KENDARI - Bupati Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara,  Ridwan Zakariah masih saja bandel. Meski dianggap melanggar UU No 14 tahun 2007, namun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News