Langgar UU, Bupati Butur Diminta Dipecat
Selasa, 12 Maret 2013 – 00:20 WIB

Langgar UU, Bupati Butur Diminta Dipecat
Konflik penempatan ibukota sangat jelas melanggar UU. Sehingga itu telah meresahkan masyarakat. Apalagi sikap pemerintah Butur yang melakukan pembiaraan dan sengaja melawan UU yang telah ditetapkan Mendagri. Jika ini terus dibiarkan dan tidak segera dilakukan penyelesaikan, jangan sampai menjadi konflik berkepanjangan. Hayrun menegaskan permintaan demonstran pada DPRD untuk melakukan rapat paripurna harus segera direalisasikan. Karena masyarakat sudah cukup bersabar. Sebab, dasar pemindahan tidak punya landasan yang jelas. Ia melihat bupati hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, tapi mengabaikan aspirasi masyarakat.
Baca Juga:
"Kalau berkantor di Buranga, maka hotel mereka di Ereka tidak laku. Semua pemilik hotel, keluarga Bupati. H. Basri sebagai kakaknya dan H. Ali juga Ipar bupati. Saat unjukrasa, kami ditemui langsung anggota DPRD Butur, Drs La Bia dan berjanji akan mengambil langkah cepat dalam waktu dua hari untuk segera melakukan rapat paripurna pemecatan itu," akunya.
Ia mengaku, para demosntran tidak akan meninggalkan kantor DPRD Ereke sebelum adanya kejelasan dan sikap tegas dari dewan sesuai permintaan masyarakat. Mereka bukan hanya masyarakat dari Buranga termasuk Ereka yang dibantu mahasiswa. Kata La Ode Hayrun, jika ada unjukrasa, sebagian PNS dan anggota DPRD yang paham aturan datang berkantor di Buranga. Namun mereka kembali karena tidak ada kantor di sana.
"Ada kantor daerah (Bupati red) telah dibangun di Buranga, tapi tidak dipergunakan. Herannya, semua kantor di Ereke diberi papan nama Buranga. Padahal, lokasi Ibukota di Buranga sudah dipersiapkan sejak lama, sekitar 30 hektar dan itu hanya untuk kantor. Sejak dimekarkan, Buranga hanya dibangun dua kantor yakni Dinas Pertanian dan kantor bupati. Namun, kantor pertanian ada juga di Ereke. Kalau kantor Bupati hanya di Buranga tapi orangnya berkantor di Ereke," kata Hayrun.
KENDARI - Bupati Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, Ridwan Zakariah masih saja bandel. Meski dianggap melanggar UU No 14 tahun 2007, namun
BERITA TERKAIT
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen