Langgar UU, Mendagri Diminta Tegur Bupati Butur
Kamis, 29 September 2011 – 01:26 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II bidang pemerintahan, Chairuman Harahap menilai Bupati Buton Utara (Butur), Ridwan Zakaria telah melanggar undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Butur. Karenanya, legislator dari Partai Golkar ini meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera menegur Ridwan.
"Itu kan melanggar UU. Jangan karena penguasa kemudian merubah kehendak dari pada rakyat yang sudah disepakati bersama," kata Chairuman kepada Kendari Pos di sela-sela Rapat Timwas Century di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).
Baca Juga:
Menurut Chairuman, sikap yang ditunjukkan bupati Butur yang memaksakan pemindahan ibu kota kabupaten dari Buranga ke Ereka merupakan perilaku yang tidak konsisten terhadap kesepakatan yang tertuang dalam UU. Akibatnya, terjadi gejolak di masyarakat dan menimbulkan kekisruhan.
"Inilah hal-hal yang membuat adanya kekisruhan ke kita karena tidak konsisten dalam melaksanakan berbagai kesepakatan yang telah dituangkan dalam UU," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Komisi II bidang pemerintahan, Chairuman Harahap menilai Bupati Buton Utara (Butur), Ridwan Zakaria telah melanggar undang-undang
BERITA TERKAIT
- Menko Zulhas Dorong Sumsel Sebagai Andalan Program Swasembada Pangan
- 44 Pelamar CPNS 2024 Kota Jambi Lulus Seleksi, Ada Formasi tak Terisi
- Diserang Buaya, 2 Warga Lampuyang Luka Parah
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- Banjir Landa Sejumlah Wilayah di Kampar, 985 Rumah Warga Terdampak
- Bu Hasnah Sudah Bicara SK PPPK, Ribuan Honorer Pasti Bergembira