Langgar UU, Mendagri Diminta Tegur Bupati Butur

Langgar UU, Mendagri Diminta Tegur Bupati Butur
Langgar UU, Mendagri Diminta Tegur Bupati Butur
Pengganti Burhanuddin Napitupulu (Burnap) ini kemudian menyesalkan sikap Ridwan yang hendak merubah ketentuan UU pembentukan Butur. "Kita sangat menyesalkan tindakan untuk merubah. Itu suatu hal yang tidak baik bagi kehidupan demokrasi kita," ucapnya.

Dalam UU No 14/2007 tentang Pembentukan Butur Pasal 7 berbunyi "Ibu kota Kabupaten Buton Utara berkedudukan di Buranga". Kabupaten yang dimekarkan dari sebagian wilayah ini Muna ini mencakup enam kecamatan yakni, Kecamatan Kulisusu, Kambowa, Bonegunu, Kulisusu Barat, Wakorumba Utara, Kulisusu Utara.

Chairuman mengatakan harusnya Pemerintah Butur memahami makna UU sehingga terjadi konflik. "Kita sangat menyesalkan kenapa pemerintah lokal di sana, tidak memahami makna daru UU tapi memaksakan dirinya untuk melaksanakan keinginannya sendiri," tukasnya.

Karenanya, Chairuman meminta Mendagri menegur Bupati Butur. "Mendagri harus menegur upaya seperti itu yang melanggar uu oleh kepala daerah. jangan di peta konflik negara dengan keinginan yang diwujudkan," pungkasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA  - Ketua Komisi II bidang pemerintahan, Chairuman Harahap menilai Bupati Buton Utara (Butur), Ridwan Zakaria telah melanggar undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News