Langgar UU Minerba, 11 Warga Tiongkok Divonis Dua Tahun Penjara
Terdakwa bekerja pada perusahaan PT Cosmos Inti Persada yang telah mendapat izin penambangan dari Bupati Kapuas Hulu selama lima tahun. Di lokasi penambangan tersebut, mereka menebang pohon yang masuk pada kawasan hutan lindung. Terdakwa juga mengeruk tanah menggunakan ekskavator, mengebor, serta menganalisis dan mengirim bahan mineral ke Jakarta dan Tiongkok untuk uji laboratorium. Pada 23 Februari 2013, terdakwa ditangkap. Dalam penangkapan tersebut, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin penambangan.
Sementara itu, PT Cosmos Inti Persada menjual 95 persen saham ke perusahaan asing sejak 2011. Namun, peralihan kepemilikan perusahaan dan izin itu tidak dilaporkan kepada bupati setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Torowa memerintah jaksa penuntut umum (JPU) berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalbar untuk terus mengusut tuntas kasus itu. Dengan begitu, bukan hanya pekerja yang diproses hukum, tetapi juga aktor di baliknya.
"Nanti saya juga telepon Kapolda biar kasus ini tidak sepotong-sepotong," tegasnya.
JPU Abdul Samad mengungkapkan, pihaknya telah menerima putusan majelis hakim.
"Kami menerima putusan majelis hakim. Keputusan penasihat hukum terdakwa yang akan banding itu merupakan hak mereka," ujarnya. (arf)
PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp1
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif