Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik

Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik
Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik
BOGOR - Konsultan Media Televisi, Sumita Tobing mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak jelas. Bahkan kata dia, pasal yang sudah jelas pun tidak diterapkan sehingga banyak TV skala nasional melanggar UU dengan merenggut hak Publik untuk mendapatkan Edukasi.

"Gak perlu ditafsirkan lagi, (TV swasta nasional) itu jelas-jelas melanggar UU Penyiaran. Nah, Televisi nasional tidak mau untuk bersiaran lokal, berjejaring. Padahal indikatornya, Indonesia maju kalau Televisi lokalnya maju," kata Sumita Tobing saat jadi pembicaraan dalam workshop Aliansi Jurnalis Independent (AJI), di GG House, Ciawi, Bogor, Minggu (23/10).

Selain itu, penyiaran sekarang ini kata Sumita, sudah menjadi pemahaman umum bahwa media Televisi dijadikan sarana kepentingan bagi para politisi berdialog pragmatis, bekerja untuk dirinya sendiri, kelompoknya dan bukanlah untuk rakyat dan warga negara.

Padahal, dalam pasal 3 UU Penyiaran sudah jelas menyebutkan, maksud dan tujuan penyiaran untuk memperkukuh integritas nasional, membina watak jati diri bangsa beriman dan bertaqwa, mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran.

BOGOR - Konsultan Media Televisi, Sumita Tobing mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak jelas. Bahkan kata dia,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News