Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik
Minggu, 23 Oktober 2011 – 19:51 WIB
BOGOR - Konsultan Media Televisi, Sumita Tobing mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak jelas. Bahkan kata dia, pasal yang sudah jelas pun tidak diterapkan sehingga banyak TV skala nasional melanggar UU dengan merenggut hak Publik untuk mendapatkan Edukasi. Padahal, dalam pasal 3 UU Penyiaran sudah jelas menyebutkan, maksud dan tujuan penyiaran untuk memperkukuh integritas nasional, membina watak jati diri bangsa beriman dan bertaqwa, mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran.
"Gak perlu ditafsirkan lagi, (TV swasta nasional) itu jelas-jelas melanggar UU Penyiaran. Nah, Televisi nasional tidak mau untuk bersiaran lokal, berjejaring. Padahal indikatornya, Indonesia maju kalau Televisi lokalnya maju," kata Sumita Tobing saat jadi pembicaraan dalam workshop Aliansi Jurnalis Independent (AJI), di GG House, Ciawi, Bogor, Minggu (23/10).
Selain itu, penyiaran sekarang ini kata Sumita, sudah menjadi pemahaman umum bahwa media Televisi dijadikan sarana kepentingan bagi para politisi berdialog pragmatis, bekerja untuk dirinya sendiri, kelompoknya dan bukanlah untuk rakyat dan warga negara.
Baca Juga:
BOGOR - Konsultan Media Televisi, Sumita Tobing mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak jelas. Bahkan kata dia,
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri