Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik

Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik
Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik
"TV swasta nasional hanya mencari keuntungan komersil semata-mata tanpa diimbangi tugas mencerdaskan dan mensejahterahkan bangsa, dan UU ini adalah hasil kerja para politisi DPR," ujar mantan Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI itu.

Dikatakanya, dalam UU Penyiaran sudah jelas disebutkan, ada frekuensi milik publik yang dialokasikan pemerintah untuk owner TV bersiaran.  Tapi disatu sisi, selama ini tidak ada konten TV  komersil yang mengedukasi publik atau pesan yang disampaikan konten-konten itu gagal dan tidak sesuai UU. "Hak publik atau frekuensi untuk medapatkan edukasi itu direnggut," tandasnya. (kyd/jpnn)

BOGOR - Konsultan Media Televisi, Sumita Tobing mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak jelas. Bahkan kata dia,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News