Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik
Minggu, 23 Oktober 2011 – 19:51 WIB

Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik
"TV swasta nasional hanya mencari keuntungan komersil semata-mata tanpa diimbangi tugas mencerdaskan dan mensejahterahkan bangsa, dan UU ini adalah hasil kerja para politisi DPR," ujar mantan Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI itu.
Baca Juga:
Dikatakanya, dalam UU Penyiaran sudah jelas disebutkan, ada frekuensi milik publik yang dialokasikan pemerintah untuk owner TV bersiaran. Tapi disatu sisi, selama ini tidak ada konten TV komersil yang mengedukasi publik atau pesan yang disampaikan konten-konten itu gagal dan tidak sesuai UU. "Hak publik atau frekuensi untuk medapatkan edukasi itu direnggut," tandasnya. (kyd/jpnn)
BOGOR - Konsultan Media Televisi, Sumita Tobing mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak jelas. Bahkan kata dia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI