Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik
Minggu, 23 Oktober 2011 – 19:51 WIB
![Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik
"TV swasta nasional hanya mencari keuntungan komersil semata-mata tanpa diimbangi tugas mencerdaskan dan mensejahterahkan bangsa, dan UU ini adalah hasil kerja para politisi DPR," ujar mantan Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI itu.
Baca Juga:
Dikatakanya, dalam UU Penyiaran sudah jelas disebutkan, ada frekuensi milik publik yang dialokasikan pemerintah untuk owner TV bersiaran. Tapi disatu sisi, selama ini tidak ada konten TV komersil yang mengedukasi publik atau pesan yang disampaikan konten-konten itu gagal dan tidak sesuai UU. "Hak publik atau frekuensi untuk medapatkan edukasi itu direnggut," tandasnya. (kyd/jpnn)
BOGOR - Konsultan Media Televisi, Sumita Tobing mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak jelas. Bahkan kata dia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto dan Kusnadi Digarap KPK, Megawati Murka: Anak Buah Kita Ditarget Melulu!
- Forum Arkeologi Internasional Apresiasi Langkah SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi di Sulsel
- Alia Hospital Depok Sudah Ada Layanan USG Liver Scan
- Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
- Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor
- Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya