Langgar UU, TV Swasta Renggut Hak Publik
Minggu, 23 Oktober 2011 – 19:51 WIB
"TV swasta nasional hanya mencari keuntungan komersil semata-mata tanpa diimbangi tugas mencerdaskan dan mensejahterahkan bangsa, dan UU ini adalah hasil kerja para politisi DPR," ujar mantan Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI itu.
Baca Juga:
Dikatakanya, dalam UU Penyiaran sudah jelas disebutkan, ada frekuensi milik publik yang dialokasikan pemerintah untuk owner TV bersiaran. Tapi disatu sisi, selama ini tidak ada konten TV komersil yang mengedukasi publik atau pesan yang disampaikan konten-konten itu gagal dan tidak sesuai UU. "Hak publik atau frekuensi untuk medapatkan edukasi itu direnggut," tandasnya. (kyd/jpnn)
BOGOR - Konsultan Media Televisi, Sumita Tobing mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak jelas. Bahkan kata dia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung