LANGKA! Divonis Bersalah, Eks Anggota Dewan Minta Segera Dieksekusi
jpnn.com - BONTANG – Hamsyah Mahdasi memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bontang untuk segera dieksekusi.
Mantan anggota DPRD Bontang 1999-2004 itu datang sembari menyampaikan hasil putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan salinan putusan nomor 02/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda.
“Meminta dengan senang hati agar saya dieksekusi,” jelas Hamsyah, Rabu (5/10) kemarin.
Hamsyah merupakan pihak yang membuka kasus korupsi berjemaah pada 2006. Hamsyah dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Ketentuannya, apabila tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, Hamsyah divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 245.296.350.
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta benda Hamsyah dapat disita paksa dan dilelang.
Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
“Jadi, total putusannya lima tahun dan enam bulan. Saya menerima sebagai konsekuensi,” tegasnya.
BONTANG – Hamsyah Mahdasi memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Bontang untuk segera dieksekusi. Mantan anggota DPRD Bontang 1999-2004
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri